ADVERTISEMENT

Dana 9 Nasabah Bank Mega Dibobol Rp33,4 M di Bali, Pengacara: Nasabah Berharap Dana Kembali

Rabu, 26 Mei 2021 21:05 WIB

Share
Bank Indonesia. (ist)
Bank Indonesia. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sembilan nasabah Bank Mega Cabang Gator Subroto, Bali, Dibobol mencapai Rp33,450 Milliar, para nasabah tersebut berharap uang tersebut dapat dikembalikan.

Menurut pengacara sembilan nasabah yang dibobol rekeningnya, Mila Tayeb Sedana meminta pihak bank soal ganti rugi sebesar uang yang hilang dan telah melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Kata Mila, pihaknya telah melaporkan Laporan Polisi berdasarkan no LP: LP/B/0217/III Bareskrim Polri 31 Maret 2021.

“Yang diharapkan klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana klien kami yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega, apalagi tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega,” jelas Mila dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Rabu (26/5/2021).

"Apalagi pembobolan dana tabungan nasabah tersebut melibatkan secara langsung kepala cabang Bank Mega Gatot Subroto, Bali," lanjut Mila.

Bank Indonesia dan OJK diminta pula segera bertindak tegas mendesak Bank Mega mengembalikan dana deposito nasabah.

Tujuannya mencegah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

Mila mengatakan, ketentuan pasal 7 huruf g UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen diantaranya bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

“Simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 B ayat (1),” tuturnya.

Terungkapnya skandal pembobolan dana tersebut bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT