BEKASI – Setelah tiga hari jam malam diterapkan di Kota Bekasi yang dimulai sejak pukul 18.00, dievaluasi. Evaluasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, kini usaha makan boleh beroperasi saat jam malam.
Hasil evalusi di antaranya, pada saat jam malam, mengizinkan pelaku usaha seperti rumah makan untuk beroperasi pada malam hari. Pelaku usaha yang dibolehkan termasuk restoran, warteg, dan usaha makan PKL (pedagang kaki lima).
"Kita baru tadi apel pagi evaluasi, ada hal-hal yang sebenarnya tidak seperti itu. Artinya begini, seperti rumah makan, dia tidak boleh dine in (makan di situ), makan hanya sampai dengan jam 18.00 WIB," ujar Walikota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Senin (5/10/2020).
Setelah pukul 18.00 WIB, kini mereka tetap boleh beroperasi.Namun, para pengunjung tak diperbolehkan makan di lokasi. Makanan harus dibawa pulang oleh pengunjung. "Tetapi jam 18.00 WIB sampai dengan umpamanya jam 20.00-24.00 boleh, tapi menggunakan drive thru," katanya.
Hal itu berlaku bagi restoran dan pedagang kaki lima (PKL). Sehingga, bagi restoran cepat saji dan pedagang makanan di pinggir jalan masih diperbolehkan buka.
"Jadi ada hal-hal, kayak warteg, boleh warteg 24 jam, boleh, tapi setelah jam 6 dia enggak boleh makan di situ (dine in)," tutur Rahmat. Penerapan tersebut berlaku hingga 7 Oktober 2020. (yahya/win)