Kebijakan Jam Malam di Bekasi Diperpanjang

Rabu 07 Okt 2020, 15:21 WIB
Petugas saat menyegel salah satu kafe di bekasi karena melanggar aturan protokol kesehatan. (ist)

Petugas saat menyegel salah satu kafe di bekasi karena melanggar aturan protokol kesehatan. (ist)

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang pembatasan aktivitas malam hari bagi pelaku usaha selama dua hari yakni hingga 9 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi yang sudah dilakukan revisi.

Baca juga: Mulai Besok Jam Malam di Bekasi Aktivitas Dibatasi Sampai Pukul 18.00

Sebelumnya maklumat yang berisi tentang penerapan protokol kesehatan dan aturan jam operasional sejumlah usaha hingga pukul 18.00 itu berlaku sampai 7 Oktober.

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2020.

Baca juga: Jam Malam Diberlakukan Sektor Usaha Menyesuaikan

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, revisi dilakukan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi dengan Panitia Khusus (Pansus 12) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi 5 Oktober 2020 perihal penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

“Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020. Saya harap maklumat ini dapat diterapkan dan dijalankan oleh aparatur dan para pengusaha yang ada di Kota Bekasi untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya. (yahya/tha)

Berita Terkait

News Update