Keberadaan Wilayah Industri Wujud Pemerataan Pembangunan

Jumat 30 Okt 2020, 08:09 WIB
Direktur Jenderal Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo .(ist)

Direktur Jenderal Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo .(ist)

Baca juga: Perusahaan di Kawasan Industri Tidak Perlu Susun Izin Lingkungan

“Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KPI, Kemenperin telah mengaturnya dalam Permenperin No. 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang baru saja ditetapkan pada 8 Oktober 2020 lalu,” imbuhnya.

Dody menambahkan, bentuk pengembangan wilayah yang saat ini menjadi fokus secara nasional adalah pengembangan Kawasan Industri terutama di luar Jawa. 

Jumlah kawasan industri sampai Oktober 2020, berjumlah 121 kawasan industri dengan total luasan mencapai 53.341 hektare.  

Baca juga: Industri Pariwisata Terima Dana Hibah Rp3,3 Triliun

Kemudian, ada 27 Kawasan Industri yang menjadi prioritas RPJMN 2020-2024 untuk dikembangkan yang tersebar dari Pulau Sumatera sampai dengan Papua. 

“Ditambah dua kawasan industri di Jawa, yaitu di Subang dan di Batang,” tandasnya.

Guna mengakselerasi pengembangan wilayah industri, diperlukan kebijakan strategis untuk menjadi program prioritas, seperti halnya Kawasan Strategis Nasional. Sehingga, setiap instansi terkait berkontribusi dalam pengembangannya. 

Baca juga: Menperin Optimistis UU Cipta Kerja Wujudkan Reindustrialisasi

Selain itu, Kemenperin melalui Ditjen KPAII sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Perwilayahan Industri sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang akan mengatur tentang WPPI, KPI, kawasan industri dan Sentra IKM. 

“Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah-masalah yang selama ini menjadi penghalang pertumbuhan sektor industri di daerah,” tegas Dody.(tri)
 

 

Berita Terkait
News Update