ADVERTISEMENT

Industri Pariwisata Terima Dana Hibah Rp3,3 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2020 10:38 WIB

Share
Industri Pariwisata Terima Dana Hibah Rp3,3 Triliun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana hibah sebesar Rp3,3 triliun untuk menghidupkan perekonomian dalam sektor industri pariwisata yang merosot akibat pandemi Covid-19. 

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, dana hibah itu merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional. 

"Guna membantu pemerintah daerah serta industri perhotelan dan restoran yang saat ini mengalami penurunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19," jelasnya saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/10/2020). 

Baca juga: Menparekraf Sebut 101 Daerah Masuk Kriteria Dana Hibah Pariwisata

Hibah pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda dan usaha sektor pariwisata.

Beberapa jenis usaha dimaksud i berupa hotel dan restoran yang tersebar pada 101 daerah di Kota dan Kabupaten berdasarkan kriteria tertentu yang berhak menerima.

Wishnutama menjelaskan beberapa kriteria itu ialah ibukota provinsi yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 5 destinasi super prioritas. Lalu daerah yang termasuk dalam 100 calendar of event, destinasi banding. 

Baca juga: Pemerintah Siap Gelontorkan Dana Hibah Pariwisata Rp3 Triliun Lebih

"Hibah pariwisata dilakukan melalui mekanisme transfer daerah sebesar 70% untuk hotel dan restoran, berdasarkan data realisasi pajak hotel dan pajak restoran tahun 2019 di Pemda masing-masing.

Serta 30% untuk daerah-daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat Covid-19 terutama pada sektor pariwisata," lanjutnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT