ADVERTISEMENT

Menperin Optimistis UU Cipta Kerja Wujudkan Reindustrialisasi

Senin, 19 Oktober 2020 08:53 WIB

Share
Menperin Optimistis UU Cipta Kerja Wujudkan Reindustrialisasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai akan mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia. 

Melalui penerapan omnibus law tersebut, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25% dalam beberapa tahun ke depan.

“Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (18/10).

Baca juga: KLHK Berikan Dukungan Sarana Pusat Daur Ulang di Kota Metro Lampung

Bukti nyata peran penting sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, tercermin dari sumbangsihnya yang tertinggi pada struktur PDB nasional pada triwulan II tahun 2020 dengan mencapai 19,87 persen. 

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19,” ujar Menperin.

Guna menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri, pemerintah berkomitmen untuk memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini. 

Baca juga: Optimalkan TKDN, Kemenperin Dukung Sertifikasi Produk Farmasi

“Misalnya memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa sekarang di tengah kondisi pandemi,” imbuhnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT