ADVERTISEMENT

Melawan, 1 Tersangka Curanmor Tewas Ditembak Polisi 3 Rekannya Menyerah

Rabu, 28 Oktober 2020 12:14 WIB

Share
Melawan, 1 Tersangka Curanmor Tewas Ditembak Polisi 3 Rekannya Menyerah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (ilham/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT