ADVERTISEMENT

Beraksi 17 Kali di Wilayah Jabodetabek, Dua Kawanan Curanmor Dicokok Polisi

Rabu, 16 September 2020 21:25 WIB

Share
Beraksi 17 Kali di Wilayah Jabodetabek, Dua Kawanan Curanmor Dicokok Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMANGGI - Dua dari empat tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dicokok Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua tersangka, AM, 29, A alias Degul, 26 diamankan petugas di kawasan Bekasi dan Karawang.

Sementara dua rekannya, C dan R hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali disejumlah tempat di wilayah Jabodetabek.

"Mereka ini kebanyakan melakukan pencurian sepeda motor di area parkir atau halaman toko atau rumah di kawasan Cikarang, Bekasi. Alat yang dipakai menggunakan kunci leter T," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (16/9/2020).

Dikatakan, dalam aksinya komplotan curanmor ini berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga dan dalam keadaan sepi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

"Kemudian ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan dijadikan sasaran, selanjutnya satu tersangka turun mendekati sepeda motor tersebut dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP," ujarnya.

Dari catatan kepolisian ada 17 kali komplotan ini beraksi, diantaranya Senin, 7 September 2020 di Depan Counter Abil Kp. Bakung Poncol, RT07/04, Ds. Karangreja, Kec. Pebayuran, Kab. Bekasi. Kemudian tanggal 6 September 2020 di Pasir Kunci, Cikarang. Tanggal 10 September 2020 di Kosambi, Kawarang.

Selanjutnya, sekitar bulan Agustus - September 2020 di Cikarang Pusat (5 TKP). Sekitar bulan Agustus - September 2020 di Cikarang Barat (2 TKP). Sekitar bulan Agustus - September 2020 di CIkarang Utara (3 TKP) dan beberapa TKP lainnya masih dalam pengembangan.

Kawanan Curanmor Dibekuk Petugas

Dua kawanan curanmor ini dibekuk dari laporan korban A yang kehilangan sepeda motornya, pada 9 September 2020 di kawasan Bekasi. Kemudian dipimpin Kanit I Subdit Resmob AKP Herman E. W. Simbolon melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Dari hasil pendalaman dan keterangan saksi-saksi, kemudian menciduk tersangka AM tanpa perlawanan di kontrakannya daerah Pisang Sambo, Karawang, Jawa Barat, pada 11 September 2020.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT