Miliki Senpi Rakitan Tanpa Izin, Penadah Curanmor Ditangkap

Selasa 13 Okt 2020, 13:44 WIB
Senpi rakitan yang disita dari penadah curanmor.(koesma)

Senpi rakitan yang disita dari penadah curanmor.(koesma)

LAMPUNG – Miliki senjata api ilegal, penadah curanmor ditangkap petugas Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu dan Satreskrim Polres Way Kanan.

Pelaku IN (33), warga Dusun Nabang Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, ditangkap Selasa (13/10/2020) dini hari.

Kapolsek Blambangan Umpu  Kompol Edy Saputra mengungkapkan kronologis penangkapan berawal pada pukul 01.30 WIB pada saat anggota Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama  Satreskrim Polres Way Kanan, mem back up Polsek Baturaja Timur Polres Oku Induk yang mencari barang bukti curanmor di di Baturaja, Sumatera Selatan.

Baca juga: Bersenpi dan Sajam, Komplotan Rampok Minimarket Antar Provinsi Dibekuk Polisi

Diperoleh informasi bahwa pelaku inisal IN telah membeli motor hasil curian tersebut.

Petugas gabungan yang menerima informasi melakukan penyelidikan dilokasi rumah pelaku IN, dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Namun petugas malah menemukan satu unit senjata api rakitan warna hitam dengan silinder warna kuning berkarat untuk mengisi peluru sebanyak enam lubang yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan disimpan didalam lemari gantung milik pelaku IN.

Baca juga: Dua pelaku Curanmor yang Ditembak, Selalu Bawa Senpi Saat Beraksi

Setelah diamankan oleh petugas,  pelaku mengakui  senjata tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan  Umpu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek.(koesma/tri)

Berita Terkait

News Update