Melawan, 1 Tersangka Curanmor Tewas Ditembak Polisi 3 Rekannya Menyerah

Rabu 28 Okt 2020, 12:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(ist)

Baca juga: Dua Sindikat Curanmor Senilai Rp3,6 Miliar Dibekuk Polresta Tangerang

Aksi 3 lokasi terakhir yang dilakukan para tersangka IT, NHP dan MRG adalah pada Rabu 15 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Klinik dr Gigi Family Dental Smile. Jalan Raya Ciracas RT03/06, Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur.

Kemudian Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 17.56 WIB di seberang pintu keluar Pasar  Ciracas, Jalan Raya Ciracas No. 10 RT 04/07 Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur dan  Tanggal 25 Oktober 2020 di Kp. Pagaulan Gg. Daway RT 13/05, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi.

Penangkapan 4 tersangka dipimpin tim opsnal Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman E. W.  Simbolon dari hasil penyelidikan dan pendalaman di Desa Pasir Angin, Gg  Mushola Al-Almien, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Baca juga: Kuras Ratusan Juta, Tiga Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap Seorang Diantaranya Ditembak

"Tersangka MS ini sempat menyerang petugas saat dibawa pengembangan menujukkan rekannya yang lain dan juga barang bukti.

Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," ucap Yusri.

Dari para tersangka selain menyita senpi berikut 2 butir pluru kaliber 9 mm, polisi juga menyita kunci leter T, 3 sepeda motor, 2 handphone, STNK dan BPKB hasil curian.

Baca juga: Dua Kawananan Pencuri Motor Ditembak Polisi

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update