ADVERTISEMENT

7 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Disegel Paksa

Minggu, 25 Oktober 2020 11:45 WIB

Share
7 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Disegel Paksa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Setelah disegel pemiliknya kami perintahkan untuk datang ke Satpol PP agar menbuat pernyataan penutupan permanen," tandas Nanang.

Baca juga: Masih Banyak Tempat Hiburan Malam di Tangerang yang Membandel

Nanang menegaskan, jika pemilih THM atau siapapun yang merusak segel yang telah dipasang tersebut akan dibawah ke ranah hukum dan akan dipidanakan. "Petugas Satpol PP, Camat, dan kepala desa setempat bersama warga sekitar akan terus melakukan pemantaun untuk memastikan THM tidak beroperasi," tuturnya.

Ia mengungkapkan, saat operasi beberapa THM yang disegel dalam keadaan kosong karena diduga sudah bocor sebelum kegiatan penyegelan dilakukan. "Nggak ada yang diamankan soalnya beberapa tempat hiburan malam pada nggak buka. Ya biasanya begitu lah (diduga bocor duluan-red)," katanya.

Sebelumnya, puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) melakukan silaturahmi dan audiensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto, di Pendopo Bupati, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Nekat Beroperasi saat Pandemi, Tempat Hiburan Malam Ini Digerebek Polisi

Dalam audiensi, Gebrak mendesak Pemkab Serang melalui Satpol PP untuk menutup dan menggusur THM di sepanjang JLS. (haryono/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT