Baca juga: Masih Banyak Tempat Hiburan Malam di Tangerang yang Membandel
Nanang menegaskan, jika pemilih THM atau siapapun yang merusak segel yang telah dipasang tersebut akan dibawah ke ranah hukum dan akan dipidanakan. "Petugas Satpol PP, Camat, dan kepala desa setempat bersama warga sekitar akan terus melakukan pemantaun untuk memastikan THM tidak beroperasi," tuturnya.
Ia mengungkapkan, saat operasi beberapa THM yang disegel dalam keadaan kosong karena diduga sudah bocor sebelum kegiatan penyegelan dilakukan. "Nggak ada yang diamankan soalnya beberapa tempat hiburan malam pada nggak buka. Ya biasanya begitu lah (diduga bocor duluan-red)," katanya.
Sebelumnya, puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) melakukan silaturahmi dan audiensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto, di Pendopo Bupati, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Nekat Beroperasi saat Pandemi, Tempat Hiburan Malam Ini Digerebek Polisi
Dalam audiensi, Gebrak mendesak Pemkab Serang melalui Satpol PP untuk menutup dan menggusur THM di sepanjang JLS. (haryono/ys)