ADVERTISEMENT

Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Kerap Merokok Kerja Tidak Pernah Diawasi Mandor

Sabtu, 24 Oktober 2020 07:00 WIB

Share
Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Kerap Merokok Kerja Tidak Pernah Diawasi Mandor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lantai gedung kejagung tersebut dibersihkan PT ARM setelah mendapat tender dari tersangka NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

Baca juga: Waduh, Cairan Pembersih Lantai Gedung Kejagung Ternyata  Ilegal, Mengandung Solar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ilham/win)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT