ADVERTISEMENT

Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Jumat, 23 Oktober 2020 15:26 WIB

Share
Diduga Lalai, 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi, pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara bersama antara penyidik Bareskrim dengab pihak Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020), sekitar pukul:10.00 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka kebakaran gedung Kejagung. 

Baca juga: Kebakaran Kejagung, Bareskrim Koordinasi Pabrikan Lift Gedung

"Jadi gelar perkara ini untuk memperjelas dan masyarakat biar tahu, seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran," kata Argo, Jumat (23/10/2020).

Dikatakan, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka.

"Kita buktikan secara ilmiah untuk pembuktian. Penyidik kemudian menetapkan 8 tersangka," tukasnya.

Baca juga: Siang Ini Bareskrim Polri Umumkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung terbakar," tukasnya.

Sebelumnya, tim gabungan penyidik Bareskrim Polri bersama Kejagung akan mengumumkan tersangka kasus terbakarnya Gedung Kejagung yang terjadi pada 2 bulan lalu. 

Baca juga: Transparansi Mengusut Kebakaran Kejagung

"Sesuai jadwal hari ini akan diumumkan usai gelar perkara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Dari ekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kasus kebakaran Kejakgung, tidak ada kesengajaan. Dan akan dikenakan kealpaan Pasal 188 KUH Pidana.

"Jadi yang dibicarakan berdasarkan alat bukti. Dan alat bukti mengatakan, karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, kita akan lihat perkembangannya di persidangan,” kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, di Jakarta, pada Rabu (21/10/2020). 

Baca juga: Kadis Gulkarmat: Kebakaran Kejagung Berlangsung Lama, Mungkin karena Gedung Tua

Kebakaran hebat membakar gedung Kejagung, pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan hingga naik ke penyidikan. Pengembangan penyidikan terus dilakukan oleh Polri dengan memeriksa 131 saksi untuk mengungkap kejelasan dari peristiwa kebakaran tersebut.

Falam gelar kasus pertama, Kabareskrim Polri mengumumkan bahwa sumber api bukan dari hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena nyala api terbuka. Posisi api tersebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum. (ilham/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT