JAKARTA – Akibat pandemi Covid-19 yang, anggaran pendapatan dan belanja daerah Perubahan (APBD-P) Perubahan DKI Jakarta tahun 2020 mengalami defisit.
Semula ditetapkan APBD murni 2020 sekitar Rp 87,9 triliun, namun saat ini APBD-P diprediksi menurun sekitar 31,04 persen menjadi Rp 57 triliun, kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik.
“Di tahun 2020 itu Rp 57 triliun untuk APBD-P nya, dari Rp 87,9 triliun. Jadi memang (APBD) mengalami kontraksi cukup besar sekitar 46 persen,” kata Taufik, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Sempat Diwarnai Aksi Work Out, Laporan APBD DKI 2019 Tetap Disahkan DPRD
Menurutnya, nilai APBD-P sekitar Rp 57 triliun itu sudah termasuk pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat sebesar Rp 3,2 triliun.
Sebetulnya, kata Taufik DKI mengajukan dana pinjaman kepada pemerintah pusat mencapai Rp 12,5 triliun. Kendati demikian, dana tersebut dicairkan secara bertahap di setiap tahun sampai 2022 mendatang.
“Kami dapat pinjaman PEN, dari situ kami dalami dan tahun ini dapat Rp 3,2 triliun. Itu akan dipakai untuk enam kegiatan,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Wajib Laporkan LKPJ APBD DKI 2019 Tiga Bulan Sebelum Tahun Anggaran Berakhir
“Nanti ada infrastruktur kebudayaan dan sejumlah proyek-proyek yang ditetapkan 2020 lalu, namun terkendala karena Covid-19. Nah itu dibiayai memakai PEN,” tambahnya.
Dirinya menuturkan, adapun proyek yang didanai memakai dana pinjaman PEN dari pemerintah pusat adalah pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), pembebasan lahan Kali Ciliwung maupun di proyek underpass dan flyover.
“Contoh Flyover di Lenteng Agung dan Tanjung Barat yang sudah 90 persen lebih berjalan, tiba-tiba terhenti. Itu dibiayai PEN juga,” ungkapnya.
Baca juga: Cuti Bersama, Pengguna Angkutan Umum Dipredisi Naik 20 Persen.
Dia menargetkan, pengesahan APBD-P akan digelar pada tanggal 13 November 2020 melalui rapat paripurna.
Hingga kini, legislatif dan eksekutif masih membahas dan mendalami Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2020 di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Taufik menjawab polemik mengenai rapat kerja yang digelar di luar kota, bukan di kantor. Kata dia, jumlah peserta rapat sangat banyak sehingga gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dianggap tidak mampu menampung peserta yang hadir.
Baca juga: Waspadai Libur Panjang Berisiko Tinggi Penularan Covid-19
“Pertimbangan begini, anggota Badan Anggaran (Banggar) ada 52 orang, kemudian ditambah staf itu 70 orang. Lalu dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) ada 30 orang plus staf sekitar 100 orang,” jelasnya.
“Nah di kantor, kami ngga bisa karena harus 50 persen kapasitasnya. Mau disterilkan juga nggak cukup 100 orang,” tambahnya.(yono/tri)