Tersangka Penganiaya Polisi, Sempat Merekam Aksi Brutalnya
Kamis, 22 Oktober 2020 09:10 WIB
Share
Para tersangka penganiaya, perampok dan memperjualbelikan handphone anggota Polri (ilham)

JAKARTA - Enam tersangka kasus penganiayaan dan perampokan terhadap anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan dengan brutal.

Saat menganiaya korban AJS, para tersangka juga merekam aksinya lalu disebar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, saat korban AJS dianiaya para tersangka kemudian direkam menggunakan handphone. Rekaman itu lalu disebar di sosmed

Baca juga: 6 Tersangka Ditetapkan Terkait Kasus Penganiayaan Polisi Usai Demo UU Cipta Kerja

"Salah satu tersangka merekam aksi mereka melakukan penganiayaan kepada korban. Rekaman video itu disebar kepada teman-temannya hingga di media sosial," kata Arsya, Rabu (21/10/2020).

Berdasarkan rekaman itu, kata Arsya tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 tersangka secara terpisah dirumahnya kawasan Tambora, dan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (12/10/2020).

Mereka adalah adalah MRR alias Ofal (21), SD (18) dan MF (17). 

Baca juga: 4 Tersangka Penganiayaan Polisi di Jakbar Dibekuk Petugas

"Tiga tersangka yang kami tangkap melakukan pemukulan terhadap korban. Ada dua rekannya lagi yang ikut, masih kami lakukan pengejaran. Saat pemukulan itu tersangka MRR yang mengambil HP korban," ucap Arsya.

Menurut Arsya, dua dari tiga tersangka pemukul merupakan pelajar SMK. Mereka ini kerap melakukan tawuran antar pelajar. Untuk tawuran mereka terkadang janjian lewat grub atau sosmed.

Halaman
1 2