Gus Nur Resmi Tersangka Dugaan Penghinaan Terhadap Nahdatul Ulama

Sabtu 24 Okt 2020, 13:49 WIB
Gus Nur saat ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Pakis, Malang.(ist)

Gus Nur saat ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Pakis, Malang.(ist)

JAKARTA – Suri Nur Rahardja alias Gus Nur resmi menjadi tersangka dugaan menghina Nahdatul Ulama (NU) dengan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bernada SARA

Gus Nur ditangkap Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dirumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari.

Penangkapan itu dari laporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim, pada Rabu (21/10/2020) kemarin.

Baca juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri

Gus Nur kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka atas dugaan menghina NU namun belum dilakukan penahanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur termasuk motif ujaran kebencian yang disampaikannya.

"Waktu pemeriksaan 1x24 jam penyidik masih terus dalami motif ujaran kebencian itu. Statusnya sudah tersangka namun belum dilakukan penahanan," kata Slamet, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Polri Masih Proses Administrasi Laporan Ujaran Kebencian oleh Terduga Gus Nur

Sebelumnya, Gus Nur di laporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri tertuang dalam laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. 

Ketua Pengurus NU cabang Cirebon, melaporkan Gus Nur lantaran kerap melakukan ujaran kebencian terhadap NU di sebuah video beredar di media sosial (medsos).

"Dia memberikan pernyataan di sebuah video dalam satu momen dialog dengan Refli Harun yang isinya ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap NU. Tidak hanya sekarang ini, tapi sering melakukan ujaran kebencian terhadap NU," ucapnya. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update