ADVERTISEMENT

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri

Sabtu, 24 Oktober 2020 11:25 WIB

Share
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Suri Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari.

Oleh petugas Dit Tipid Siber Bareskrim Gus Nur langsung dibawa ke Jakarta.

Gus Nur diamankan atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bernada SARA yang dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim.

Baca juga: Polri Masih Proses Administrasi Laporan Ujaran Kebencian oleh Terduga Gus Nur

"Ia yang bersangkutan sudah diamankan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait laporan ujaran kebencian bernada SARA," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (24/10/2020).

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan proses administrasi terkait laporan pengurus NU Cirebon yang tertuang dalam laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

"Masih diproses nanti akan dilimpahkan ke bagian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Tentunya nanti penyidik akan diproses penyelidikannya," kata Argo, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Besok Diperiksa Bareskrim PolrI

Ketua Pengurus NU cabang Cirebon, melaporkan Gus Nur lantaran kerap melakukan ujaran kebencian terhadap NU di sebuah video beredar di media sosial (medsos).

"Dia memberikan pernyataan di sebuah video dalam satu momen dialog dengan Refli Harun yang isinya ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap NU. Tidak hanya sekarang ini, tapi sering melakukan ujaran kebencian terhadap NU," ucapnya. (ilham/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT