Upacara Peringatan Hari Santri Nasional. (Ist)

Nasional

Menag Fachrul Razi Jadi Inspektur Upacara Pada Peringatan Hari Santri

Kamis 22 Okt 2020, 14:41 WIB

JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jl, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Upacara ini diikuti oleh 20 ASN Kemenag RI dengan protokol kesehatan dan 1000 peserta daring dari kalangan pesantren serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kementerian Agama.

Dalam sambutannya, Fachrul menjelaskan kalangan pondok pesantren harus secepatnya bersiap-siap menghadapi implementasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid ini telah melalui uji publik. Demikian pula, uji publik Peraturan Presiden tentang hal tersebut juga telah mencapai penghujung.

Baca juga: Adanya UU Pesantren, Puan Berharap Para Santri Bisa Lebih Berkembang

"Tak lama lagi kedua peraturan ini akan kelar dan dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumberdaya, pembiayaan, dan lain-lain, " kata Fachrul.

Fachrul meyakinkan, undang-undang ini akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren. “Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Menag.       

Seperti diketahui, UU Pesantren telah diundangkan September 2019 lalu, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.     

Undang-undang ini akan menjadi kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren. Dengan disahkannya aturan baru itu nanti, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formil yang diakui.     

Baca juga: Jazilul Fawaid: Santri Tidak Pernah Mempertentangkan Agama dan Negara

Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun. Dengan dibukanya portal ini, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formil seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.       

Selama puluhan tahun pendidikan pesantren hanya dianggap majelis pengajian yang alumninya secara administratif tidak diakui negara. Padahal pesantren telah menjadi bagian faktual dari sistem pendidikan nasional dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh muslim berkualitas yang berkontribusi bagi bangsa.       

Menag menandaskan, pihaknya serius menjadi leading sector yang mendapat mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya. “Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren,” imbuh Menag.         

Perpres terkait UU Pesantren ini di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan PMA tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaran pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning. (johara/tha)

Tags:
menag-jadi-inspektur-upacaraperingatan-hari-santri-nasionalHari Santrisantrifachrul-razi

Reporter

Administrator

Editor