6 Tersangka Ditetapkan Terkait Kasus Penganiayaan Polisi Usai Demo UU Cipta Kerja
Rabu, 21 Oktober 2020 17:46 WIB
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
JAKARTA - Polisi menetapkan 6 tersangka kasus perampokan dan penganiayaan anggota Polri usai aksi unjuk rasa massa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Korban AJS mengalami kejadian itu saat hendak pulang ke rumah usai pengamanan unjuk rasa.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban dianiaya saat ingin pulang dan berusaha melerai pengeroyokan, tapi malah di keroyok hingga mengalami luka cukup berat.
 
"Korban berupaya memisahkan warga yang dikeroyok, kemudian diteriaki ada polisi dan para tersangka ini melakukan penganiayaan bersama-sama kepada korban dan mengambil barang berharganya," kata Yusri, Rabu (21/10/2020).
 

Dikatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi di depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Kel. Keagungan, Kec. Taman Sari,  Jakarta Barat, pada Jum’at, 9 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Korban saat itu hendak pulang kerumahnya, ketika di lokasi melihat ada warga yang dikeroyok kemudian berusaha memisahkannya. Namun masa unjuk rasa mengetahui korban adalah anggota Polri.
 
Massa langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu, dada dan luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri hingga korban dirawat di RS. Polri Kramat Jati.
 
Pada saat kejadian tersebut, Tas selempang yang berisikan handphone Xiaomi Berikut Power Bank, Jam tangan TAGHEUR dan ID CARD Reserse hilang. Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 10 juta. (Ilham/m5)