Sanksi Kurungan Dihapus dari Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Penjelasan DPRD DKI
Selasa, 20 Oktober 2020 05:15 WIB
Share
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan seusai Rapat Paripurna pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19. (yono)

JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyampaikan alasan dihapuskannya sanksi kurungan penjara pada Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.

Menurutnya, pada Perda tersebut lebih ditonjolkan tentang edukasi kepada masyarakat dibandingkan dengan sanksi atau hukuman.

"Pidana kurungan kami tidak memasukkan, jadi kami memang lebih kepada efek pendidikan. Maka, Perda ini juga yang banyak kami tonjolkan adalah edukasi," kata Pantas seusai Rapat Paripurna pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Masyarakat Diharapkan Lebih Disiplin Potokol Kesehatan

Pantas juga meminta Pemprov DKI segera menyosialisasikan Perda Penanggulangan Covid-19. "Termasuk lewat semua sarana prasarana yang dimiliki Pemerintah DKI Jakarta. Ada Infokom yang wajib melakukan sosialisasi melalui semua sarana prasarana yang dimiliki. Termasuk juga jenjang struktur pemerintahan," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Selain dari Pemprov DKI, Pantas juga meminta semua pihak, ikut menyosialisasikan agar Perda yang sudah disahkan dapat berdaya guna bagi Jakarta. 

"Maka mohon dukungan kita semua untuk bisa menyosialisasikan Perda ini secepat mungkin," pungkasnya. (yono/ys)