JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden KSPI Said Iqbal, Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan. Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap “miskin”.
“Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Pos Kota, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Mengantuk, Sopir Truk Tabrak Sembilan Taksi yang Antri Isi Bensin
Ia menjelaskan penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh; penambahan air minum galon; penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi; dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.
“Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya," lanjutnya
Said Iqbal memerinci beberapa kualitas komponen KHL yang turun, seperti, kualitas/kriteria komponen gula pasir yang sebelumnya 3 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL.
" Di mana biasanya nilai KHL untuk item ini adalah Rp36.000 dengan harga rata-rata gula pasir adalah 12.000/Kg. Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp18.000," tandas dia.
Baca juga: Ini Tiga Saran DPR, Bagi Mahasiswa yang akan Unjuk Rasa
Selain itu, lanjutnya kualitas/kriteria komponen minyak goreng curah yang sebelumnya 2 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp.20.500 dengan harga rata-rata minyak goreng curah Rp. 10.200 per liter, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp12.300. Dengan kata lain, nilai KHL item minyak goreng turun sebesar Rp8.200.
"Kualitas/kriteria komponen buah-buahan (setara pisang/pepaya) dari 7,5 Kg menjadi 4,5 Kg. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp68.000 dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp.9000 per Kg, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp42.000. Dengan kata lain, nilai KHL item buah turun sebesar Rp.26.000, " papar Said Iqbal.
kualitas/kriteria komponen celana panjang/rok/pakaian muslim dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp67.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya Turun menjadi Rp50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang /rok/pakaian muslim turun sebesar Rp16.500.
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Kembali Demo, Polisi: Waspada Penyusup
Said Iqbal juga menerangkan penurunan ktemu Kalimantan lainnya seperti ikat pinggang, penurunan kualitas/kriteria komponen kemeja lengan pendek, penurunan kualitas/kriteria komponen kaos oblong/BH, penurunan ualitas/kriteria komponen mukenah yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi al-Quran/kitab suci lainnya dengan kualitas/kriteria 1/24.
"Komponen mukena digantikan dengan kitab suci, sangat jelas ada penurunan nilai. Jika dilihat dari nilai KHL mukena Rp8000, jika diganti dengan al-Quran nilai KHL-nya menjadi Rp1000. Sehingga nilai Item KHL untuk ini turun Rp7000," tegas Said Iqbal.
Said Iqbal juga menyoroti perubahan komponen tabloid sebanyak 4 eksemplar atau radio menjadi televisi dengan kriterai 1/60. Hal ini sebenarnya relevan dengan perkembangan jaman. Tetapi nilai KHL televisi seharusnya ditingkatkan jika dibandingkan dengan nilai 4 eksemplar. Jika nilai KHL 4 eksemplar tabloid adalah Rp60.000 maka nilai KHL TV 21” ini hanya Rp22.000 sehingga terjadi penurunan nilai KHL Rp38.000
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Kembali Demo, Polisi: Waspada Penyusup
KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK.
Ditegaskan Said Iqbal, KSPI tetap meminta pemerintah menaikkan upah minimum UMP, UMK, dan UMSK untuk tahun 2021 sebesar 8%. Dengan pertimbangan melihat kenaikan upah minimum 3 tahun berturut-turut. Juga mempertimbangkan kenaikan upah minimum DKI tahun 1998 dan 1999.(johara/tri)