Permenaker 17, Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Manfaat Tambahan untuk KPR Ringan

Jumat 05 Nov 2021, 13:57 WIB
Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo (kemeja Putih) bersama Dirjen PHI Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani dan Dirut Bank BTN Heru Koesmahargyo. (Ist/Humas BPJAMSOSTEK)

Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo (kemeja Putih) bersama Dirjen PHI Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani dan Dirut Bank BTN Heru Koesmahargyo. (Ist/Humas BPJAMSOSTEK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT (manfaat layanan tambahan) Jaminan Hari Tua makin dirasakan peserta BPJAMSOSTEK.

Hal ini diutarakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo .

Dalam  keterangan persnya di Plaza BPJAMSOSTEK, Anggoro melalui Permenaker ini mengungkapkan, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJAMSOSTEK.

Anggoro menjelaskan bahwa salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK. 

Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. 

"Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/10/2021).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri juga menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/ komersial menjadi skema MLT. 

Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” tuturnya. 

Setelah dengan bank BTN, BPJAMSOSTEK juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.

Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.

Berita Terkait
News Update