ADVERTISEMENT

Iwan Fals Temani Istri Laporkan OI atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Jumat, 5 November 2021 12:57 WIB

Share
Iwan Fals temani istri laporkan OI atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021). (Foto/cr07)
Iwan Fals temani istri laporkan OI atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021). (Foto/cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Iwan Fals temani istri laporkan OI atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021). 

Dalam hal ini, Iwan Fals menemani istrinya, Rosana melaporkan pria inisial KS atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

KS diduga merupakan pengacara salah satu pendiri Ormas Orang Indonesia (OI).

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Hari ini antar istri soal pencemaran nama baik sama teman-teman OI. Saya menemani untuk lebih detail ada pesan selaku pengacara kami," ujar Iwan Fals saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

Kuasa hukum keluarga Iwan Fals, Ichsan P. Kurniagung mengungkapkan laporan ini sehubungan dengan adanya dugaan fitnah yang dilakukan oleh Ormas OI.

Dugaan fitnah tersebut terekam dalam tayangan stasiun televisi.

"Masalah ini masih terkait Ormas OI. Ini terkait adanya fitnah tidak benar yang dikatakan KS YouTube dan Trans7. Oknum inisal KS. Klien kami gunakan haknya meluruskan kebohongan tersebut," jelasnya.

Atas laporan kasus tersebut, pihak Iwan Fals  menyangkakan KS dengan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT