KSPI Prihatin, Buruh Menuntut THR, Malah Dipenjarakan

Selasa 11 Mei 2021, 20:31 WIB
Presiden KSPI yang juga ILO Governing Body (Pengurus Pusat) Badan PBB ILO  Said Iqbal .(Ist)

Presiden KSPI yang juga ILO Governing Body (Pengurus Pusat) Badan PBB ILO Said Iqbal .(Ist)

JAKARTA, POS KOTA.CO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga ILO Governing Body (Pengurus Pusat) Badan PBB ILO  Said Iqbal mengutuk keras dijadikannya seorang buruh PT. Indomarco Prismatama sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di pengadilan.

Permasalahan ini, kata Said Iqbal, berawal dari desas-desus akan adanya pemotongan THR yang dilakukan Manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020 lalu.

Saat itu, Anwar Bessy yang nobatebe seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manejemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR.

Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari, tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020  berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jl.Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Said Igbal mengaku menerima informasi ada gypsum yang rusak di hari ketika aksi itu dilakukan. Namun demikian, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaaan. 

"Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR," kata Said Iqbal, Selasa (11/5/2021).

Iqbal menyesalkan sikap yang diambil pihak PT Indomarco Prismatama yang seolah bersikeras hendak memenjarakan buruhnya pada saat buruh menuntut pembayaran THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jadi alasan pengusaha yang mengatakan merugi akibat pandemi, menurut Said Iqbal patut diduga mengada-ada dan hanya sebagai dalih bagi pengusaha menghindari pembayaran THR dibayar penuh.

"Indomarco sebagai bagian dari Indomaret Group tidak masuk akal kalau mengalami kerugian di tengah pandemi. Ribuan gerai Indomaret tetap buka di tengah pandemi dan mereka masih menangguk untung di tengah pandemi," katanya. 

"Jadi sungguh ironi buruh menuntut pembayaran THR tetapi dihadapi dengan memenjarakan buruhnya. Jelas hal ini melanggar Konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan No 98 tentang hak untuk berunding," lanjutnya.

"Di mana negara untuk melindungi hak-hak buruh? Buruh hanya memperjuangkan THR, kenapa harus dihadapi dengan penjara? Apakah oknum kepolisian dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan menekan buruh yang berjuang menuntut hak-haknya?" Tanya Said Iqbal.

Dalam video yang beredar, terlihat ada oknum polisi dan oknum tentara di tengah aksi buruh yang sedang menuntut pembayaran THR di PT Indomarco. Sebagai Presiden KSPI yang juga Governing Body ILO, Said Iqbal mempertanyakan. 

Berita Terkait
News Update