JAKARTA - Tiga pilar kecamatan Makasar, Jakarta Timur menggelar operasi Yustisi di wilayahnya, Kamis (1/10) malam. Hasilnya, petugas menindak empat rumah makan dan delapan kafe kopi yang diminta tutup sementara lantaran melayani makan Dine In atau makan di tempat.
Camat Makasar, Kamal Alatas mengatakan, dalam razia itu pihaknya menyasar Jalan Jatiwaringin, Jalan Raya Pondok Gede dan Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Petugas memberikan pengawasan terhadap kafe-kafe dan rumah makan.
"Yang diperhatikan itu apakah mereka masih melayani pembeli yang makan dan minum ditempat," katanya, Jumat (2/10).
Pada penindakan itu, kata Kamal, pihaknya menemukan rumah makan dan kafe yang melanggar. Dimana empat rumah makan dan delapan kafe kopi terpaksa ditutup sementara.
"Kita tutup 3x24 jam karena masih menyediakan layanan makan dan minum di tempat," ujarnya.
Petugas Menutup Kafe Yang Bandel Buka dan Tak Terapkan Prokes Covid-19.
Kamal menjelaskan, setiap pelanggar bakal menerima sanksi serupa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, Pergub 79 Tahun 2020 dan Pergub 80 Tahun 2020.
"Makanya kami meminta para pelaku usaha mentaati semua ketentuan tersebut selama masa PSBB ketat berlangsung, karena bila melanggar langsung kami segel dan bahkan denda," terangnya.
Meski masih mendapati rumah makan dan kafe kopi yang nekat melayani pembeli makan dan minum di tempat, namun secara keseluruhan para pelaku usaha di Kecamatan Makasar sudah mentaati protokol kesehatan.
"Ini hanya sebagian saja yang masih bandel, mayoritas pelaku usaha sudah mengerti, semoga dengan razia ini kesadaran masyarakat bisa bertambah dan kasus Covid-19 bisa segera berkahir," tukasnya. (Ifand/tha)