JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan peninjauan ulang terhadap rencana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan hingga Dewas (Dewan Pengawas) KPK.
Hal itu disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (17/10/2020). Menurutnya, pihak KPK memperhatikan apa yang menjadi pembicaraan public tentang rencana pengadaan mobil dinas untuk petinggi KPK termasuk anggota Dewas KPK.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat, dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran, untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Ali dalam keterangannya.
Baca juga: Pejabat KPK Dapat Mobil Dinas, Jubir Sebut Sudah Disetujui DPR
“Usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas perlu kami sampaikan bahwa usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara,” katanya.
Pihaknya telah memproses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.
“Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020,” terangnya.
Baca juga: Anggota DPR Dimyati: Mobil Dinas Pimpinan dan Dewas, KPK yang Minta
Selama ini Pimpinan, Dewas, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Sebagai ‘gantinya’ para pejabat itu mendapat tunjangan transportasi.
“Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji. Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda,” terangnya. (adji/win)