ADVERTISEMENT

Anggota DPR Dimyati: Mobil Dinas Pimpinan dan Dewas, KPK yang Minta

Jumat, 16 Oktober 2020 19:55 WIB

Share
Anggota DPR Dimyati: Mobil Dinas Pimpinan dan Dewas, KPK yang Minta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, soal anggaran  pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan, dewan pengawas dan pejabat eselon I adalah adalah usulan KPK sendiri.

"Itu usulan KPK, masa tiba-tiba kita ACC (setujui, red). Kan pagu indikatif, pagu anggaran, pagu alokasi itu usulan masing-masing. Enggak mungkin usulan DPR," ujar Dimyati, Jumat (16/10/2020).

Dimyati menyadari bahwa  memang pengadaan mobil dinas sangatlah penting. Karena dia takut jika mobil itu sewa atau pinjaman dari orang lain nantinya malah dipermasalahkan oleh publik.

Baca juga: Pejabat KPK Dapat Mobil Dinas, Jubir Sebut Sudah Disetujui DPR

"Kalau menurut saya pejabat negara, pejabat institusi dilengkapi sarana prasarananya termasuk mobil dinas. Kalau mereka sewa nanti mobilnya ada masalah. Nanti ujung-ujungnya dimasalahkan publik," katanya.

Dimyati menambahkan, sangat masuk akal KPK mengajukan pengadaan mobil baru. Karena tidak semua orang yang berada di KPK adalah kaya. Sehingga sarana dan prasarananya memang perlu dipenuhi.

"Jadi kalau menurut saya berikat itu operasional kendaraan itu. Jangan pakai mobil pihak lain. Rata-rata pejabat KPK itu tidak kaya raya," bebernya.

Baca juga: Arsul Sani: Pengadaan Anggaran Mobil Dinas KPK Ditolak Dewas Tak Perlu Jadi Polemik

Untuk diketahui,  anggaran mobil dinas kepada Ketua KPK adalah sebesar Rp 1.45 miliar. Kemudian untuk empat Wakil Ketua KPK anggaran mobil dinas per satu orang sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, untuk mobil lima Dewan Pengawas KPK satu orang mendapatkan jatah anggaran mobil dinas sebesar Rp 702 juta. Angka ini sama seperti dengan enam pejabat eselon I KPK. (rizal/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT