Pejabat KPK Dapat Mobil Dinas, Jubir Sebut Sudah Disetujui DPR

Kamis, 15 Oktober 2020 16:09 WIB

Share
Pejabat KPK Dapat Mobil Dinas, Jubir Sebut Sudah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, menganggarkan mobil dinas untuk pejabat KPK dari Rp 1 Milliar hingga Rp 1,4 Milliar. Selama ini tidak ada mobil dinas pejabat, sekarang anggaran sudah disetujui DPR.

 Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. "Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," kata Ali dalam keterangannya Kamis (15/10/2020).

Pihaknya telah menganggarkan mobil dinas untuk lima pimpinan KPK dalam anggaran KPK 2021. Dia pun mengaku, anggaran KPK untuk 2021 itu telah disetujui oleh DPR RI.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pemkab Jember

"Informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," ucap Ali.

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan besaran rincian anggaran untuk hal tersebut. Sebab hingga kini belum final.

"Saat ini belum final dan masih dalam pembahasan, terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," tambah Ali.

Baca juga: Pegawai BUMN Diperiksa KPK Terkait Tersangka Korupsi Proyek IPDN

Pihaknya belum bisa merinci berapa unit mobil yang akan dianggarkan oleh KPK. Menurutnya, hal ini akan mengaku pada Organisasi dan Tata Kerja Komisi.

"Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya, sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," imbuhnya. (adji/win)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar