JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebeloskan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Tengah, Sunarti Setyaningsih ke Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/10/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain Selasa (20/10/2020) kemarin telah melaksanakan putusan pengadilan bahwa terpidana ditahan di Rutan.
“Terpidana Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Tiga Tersangka dan Barang Bukti Korupsi RAPBD Jambi
Ali juga menambahkan, Sunarti dijebloskan ke Rutan Surabaya di Porong pada Selasa (20/10/2020), setelah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Sunarti dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PU BMSDA Sidoarjo. Ia terbukti menerima suap bersama-sama mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
“Sunarti bakal menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain pidana penjara, Sunarti juga dibebani oleh Majelis Hakim untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur Ali. (adji/ys)