ADVERTISEMENT

KPK Limpahkan Berkas Tiga Tersangka dan Barang Bukti Korupsi RAPBD Jambi

Selasa, 20 Oktober 2020 19:38 WIB

Share
KPK Limpahkan Berkas Tiga Tersangka dan Barang Bukti Korupsi RAPBD Jambi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018 yang melibatkan eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston. Selasa (20/10/2020).

         Selain Cornelis Buston, tersangka Eks Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar. Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri Penyidik KPK menyerahkan tersangka dan BB kepada Jaksa Penuntun Umum KPK.

        "Hari ini Selasa, 20 Oktober 2020, penyidik KPK menyerahkan tersangka dan BB kepada JPU KPK atasnama tsk CB, AIS dan CZ dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018," kata Ali dalam keterangannya Selasa (20/10).

         Menurutnya, selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana. "Para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK," paparnya.

       Kemudian dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi. "Dalam perkara ini telah diperiksa saksi sebanyak 96 orang terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, beberapa pejabat di lingkungan provinsi Jambi dan pihak swasta serta satu orang ahli," tambah Ali.

       Seperti diketahui Dugaan suap tersebut untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 Milliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 Milliar. Dan menetapkan 12 Tersangka  dan Pengusahan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. (Adji/win)

 

Mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT