JAKARTA - Pelaksaan Salat Jum'at pertama di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, di Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, berlangsung lancar dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, pengurus masjid juga ikut menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah yang akan melakukan ibadah. Bahkan sesuai anjuran pengurus pun mengharuskan jamaah untuk mengisi buku tamu yang telah disediakan.
Kepala Sekertariat Masjid Raya JIC, Ahmad Juhandi mengatakan, ada tambahan peraturan pada protokol baru pelaksanaan Solat Jum'at di masa PSBB transisi terkait adanya absensi atau mengisi daftar hadir.
Baca juga: Masjid Jakarta Islamic Centre Mulai Gelar Salat Jumat Pertama 16 Oktober
Namun demikian, sambungnya, aturan tersebut tidak menjadikannya sebagai kendala. Bahkan, Juhandi pun telah menyiapkan 12 buku absen tamu yang disebar di sejumlah titik pintu masuk ke dalam masjid.
"Alhamdulillah evaluasi pelaksanaan Jum'at pertama dimasa PSBB transisi, bagus. Tadi ada protokol baru yaitu jamaah diharuskan mengisi buku absensi juga, dan pada pengisian pun tidak terjadi antrian," ungkapnya, Jum'at (16/10/2020).
Baik kepada pengurus maupun jamaah, Juhandi berterimakasih karena telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
"Tentunya apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tegasnya.
Juhandi pun menambahkan, bahwa sebagaimana Intruksi Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2020, bila ada jamaah ditracking dan memiliki indikasi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19, maka pengurus dapat menghubungi melalui data yang ada di buku absensi.
"Tapi ini mudah-mudahan tidak terjadi, semua jamaah Solat Jum'at di Masjid Raya Jakarta Islamic Center sehat semua," lanjutnya.
Baca juga: Jamaah Salat Jumat di Masjid Raya JIC Wajib Isi Buku Tamu
Sebelumnya Pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, mengumumkan kembali menggelar salat Jum’at pasca Pemprov DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ JIC, Ma'arif Fuadi mengatakan, pelaksanaan tersebut sebagaimana juga mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020, tentang PSBB masa transisi.
"Sebagaimana Kepgub tersebut, bahwa untuk pelaksanaan Solat Jum'at kapasitas masjid hanya 50 persen, menerapkan protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu tubuh hingga pembatasan jarak fisik," tutupnya. (deny/tha)