Jamaah Salat Jumat di Masjid Raya JIC Wajib Isi Buku Tamu

Kamis 15 Okt 2020, 21:36 WIB
Jamaah Salat Jumat di masa pandemi. (Ist)

Jamaah Salat Jumat di masa pandemi. (Ist)

JAKARTA - Pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara,  kembali menggelar Solat Jum'at setelah Pemprov DKI menerapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pada Senin (12/10/2020).

Meski demikian, sejumlah peraturan untuk jamaah pun diberlakukan pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Center Jakarta. 

Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ JIC, Ma'arif Fuadi mengatakan, pelaksanaan tersebut sebagaimana juga mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020, tentang PSBB masa transisi. 

"Sebagaimana Kepgub tersebut, bahwa untuk pelaksanaan Solat Jum'at kapasitas masjid hanya 50 persen, menerapkan protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu tubuh hingga pembatasan jarak fisik," ucapnya, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Masjid Jakarta Islamic Centre Mulai Gelar Salat Jumat Pertama 16 Oktober

Sementara itu, Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ahmad Juhandi menambah, bahwa pengurus juga akan melakukan pencatatan jamaah di buku tamu yang telah disiapkan. 

“Jika terjadi sesuatu terhadap jamaah maka akan mudah untuk melaksanakan penelusuran terhadap jamaah tersebut.” ungkapnya . Ia pun meminta jamaah untuk ikut bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.  (deny)

Berita Terkait
News Update