Jelang Idulfitri 1442 H, Masjid JIC Buka Layanan Bayar Zakat, Infaq dan Shadaqah

Kamis 06 Mei 2021, 16:41 WIB
Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara membuka pelayanan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah selama 10 hari. (yono)

Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara membuka pelayanan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah selama 10 hari. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Jakarta Islamic Centre (JIC) Koja, Jakarta Utara, membuka pelayanan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS).

Ketua Panitia Penerimaan dan Penyaluran ZIS, Badan Managemen JIC Desmawati mengatakan pembayaran Zakat, Infaq, dan Shadaqah bisa dilakukan dengan dua cara, secara langsung ataupun melalui online.

Untuk melalui online atau masyarakat bisa membayarkan ZIS melalui transfer Bank DKI dengan nomor rekening 715 210 25285 atas nama Ziswaf.

“Bisa dilakukan langsung dengan mendatangi gerai zakat yang ada di Jakarta Islamic Centre maupun secara online dengan ditransfer,” kata Desmawati, Kamis (6/5/2021).

Desmawati menjelaskan, pelayanan pengumpulan ZIS dibuka setiap hari pada pukul 09.00 sampai 17.00 WIB untuk di pintu masuk JIC. 

Sedangkan untuk koridor Masjid dibuka pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

“Masyarakat dapat menunaikan pembayaran zakat di gerai zakat yang ada di pintu masuk JIC dan di koridor Masjid,” ujar Desmawati.

Desmawati, memastikan pelayanan penerimaan ZIS dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah seperti dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. 

Sementara sesuai dengan surat edaran Kepala Baznas (Bazis) DKI Nomor 22/SE/2021 besaran zakat yang ditentukan sebesar Rp 44.000 per jiwa.

“Seandainya ada masyarakat membayar Rp 30.000, 35.000, atau 40.000 tetap diterima,” katanya.

Sementara itu Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi mengatakan setiap tahun pihaknya menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq, Shadaqah umat Islam.

Berita Terkait
News Update