Total 9 Aktivis KAMI yang Ditahan, Ini Peran Mereka di Medsos

Kamis 15 Okt 2020, 23:35 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Baca juga: Petinggi KAMI Dilarang Menjenguk, Kadiv Humas Polri Sebut 8 Tersangka Masih Diperiksa

Kemudian tersangka Deddy Wahyudi (DW), menulis bahwa bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana tapi kesepakatan. Ia merupakan admin akun Twitter @podoradong. Tersangka Anton Permana (AP) menuliskan komentar di akun Facebook dan Youtube, salah satunya tentang multifungsi Polri melebihi Dwifungsi ABRI. 

Dia juga menulis, 'NKRI kepanjangan dari Negara Kepolisian Republik Indonesia'. Selain itu, disahkan UU Ciptaker bukti negara telah dijajah. Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru.

Tersangka Syahganda Nainggolan (SN) mengunggah foto yang diberi keterangan tak sesuai dengan kejadian. Dan mendukung demonstran dengan berita yang tidak sesuai gambar. Ia juga menyampaikan di Twitternya, menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, belasungkawa demo buruh.

Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi, KAMI Siap Mendampingi

Selanjutnya tersangka Kingkin Anida (KA)  mengunggah 13 butir UU Cipta Kerja bohong di Facebook dengan motif menolak UU Cipta Kerja. Kepada para 9 tersangka polisi menjerat Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (ilham)

News Update