Jakarta

BPJAMSOSTEK Kebon Sirih Webinar Relaksasi Iuran Hingga 99 Persen

Rabu 14 Okt 2020, 08:10 WIB

JAKARTA – Dukung upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK relaksasi pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 99 Persen.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19, kepada perwakilan perusahaan peserta BPJAMSOSTEK.

Menurutnya, BPJS Keetenagakerjaan akan terus mendukung upaya pemerintah baik dalam pencegahan penyebaran Covid-19 maupun pemulihan ekonomi yang terjadi akibat dari adanya pandemi Covid-19 di banyak negara termasuk Indonesia.

Baca juga: Setelah Beri BSU ke Pekerja, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK

“Kami BPJAMSOSTEK ikut serta dalam program-program pemerintah yang berupaya melakukan pemulihan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Salah satunya dengan penyesuaian iuran atau relaksasi iuran Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Toni, Selasa (13/10/2020).

Diharapkan, dengan relaksasi ini dapat meringankan beban pemberi kerja dan peserta tanpa mengurangi perlindungan atas hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para peserta.

Salah satu peserta dari PT. Tempindo Jasatama, Emilia Ingewati menanyakan apakah dengan adanya relaksasi iuran ini akan berpengaruh terhadap manfaat yang didapat oleh peserta.

Baca juga: BPJamsostek Beri Diskon Iuran Hingga 99 Persen, Ini Syaratnya

Tonny menjelaskan bahwa manfaat adanya relaksasi iuran ini yaitu diberikan penyesuaian iuran (relaksasi) hingga 99 persen dan berlaku sejak iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021 tanpa mengurangi hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta.

“Manfaatnya baik bagi pemberi kerja maupun pekerja yaitu adanya relaksasi iuran diberikan hingga 99% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian ada penundaan pembayaran iuran hingga 99% untuk program Jaminan Pensiun (JP),” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, ada keringan denda keterlambatan pembayaran iuran program JKK, JKM, JHT, dan JP dari 2,5% menjadi 0,5% dan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. 

Baca juga: Satgas Soroti 94 Daerah di Zona Oranye Selama 6 Minggu Berturut-turut

“Dan yang terpenting relaksasi ini diberikan tanpa mengurangi hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta,” jelasnya.

Dengan adanya relaksasi iuran ini merupakan kesempatan yg sangat baik bagi perusahaan selaku pemberi kerja/Badan Usaha dan benar-benar dimanfaatkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya termasuk Tenaga magang, harian, borong atau tenaga kontrak.

Namun perusahaan diimbau untuk melaporkan  upah sesuai dengan yang diterima (bruto) dan juga program Jaminan Pensiun bagi yang belum mengikuti, hal ini untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
“Semua perusahaan agar patuh terhadap aturan perundangan yang berlaku dengan mendaftarkan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial ini,” tegasnya.

Baca juga: 128 Instansi Ikuti Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Tonny menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan secara Webinar, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19 dalam memberikan informasi terkini tentang BPJamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, terus mendukung upaya pemerintah memberikan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia, dengan kenaikan manfaat program JKK dan JKM, program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja, hingga yang terbaru yaitu program relaksasi iuran tanpa mengurangi hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta.(tri)

 

 

Tags:
bpjamsostek Kebon Sirihrelaksasi iuran hingga 99 persenbpjs ketenagakerjaanjaminan sosial ketenagakerjaan

Reporter

Administrator

Editor