Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Kriminal

Lima Aktivis KAMI Langsung Ditahan, Polisi Ngaku Punya Bukti Kuat

Selasa 13 Okt 2020, 18:38 WIB

JAKARTA - Lima tersangka aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) langsung ditahan oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020). Polisi mengaku punya bukti kuat, terkait aksi demo menolak UU Cipta Kerja.

Kelimanya ditahan lantaran penyidik memiliki alat bukti kuat terkait unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja yang berakhir anarkis di Sumut dan Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik mempunyai alat bukti untuk menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka.

Baca juga: Polri Menetapkan 5 Anggota KAMI Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Salah satu alat bukti tersebut adalah bukti percakapan dan koordinasi kelima tersangka di salah satu grup Whatsapp.

"Penyidik masih terus dalami 5 tersangka. Penyidik menemukan bukti dimana mereka berkordinasi saat unjuk rasa berakhir ricuh di grup Whatsapp," kata Argo, Selasa (13/10/2020).

Tim Siber Bareskrim Polri dan Polda Sumut sendiri mengamankan 8 orang petinggi dan anggota KAMI. Mereka ditangkap terpisah dirumahnya.

Baca juga: Polri Tangkap 8 Anggota KAMI, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri, ditangkap, pada 9 Oktober 2020, oleh Tim Siber Polda Sumut.

Kemudian, tersangka Juliana G, dan NZ ditangkap, pada 10 Oktober 2020 oleh Polda Sumut dan KA ditangkap di Tangerang oleh Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Deklarator KAMI, Anton Permana ditangkap di Rawamangun Jaktim oleh Bareskrim Polri, dan Wahyu Rasari Putri oleh Polda Sumut, pada tanggal 12 Oktober 2020. 

Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi, KAMI Siap Mendampingi

Terakhir petinggi KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap di Depok oleh Bareskrim Polri, serta Jumhur Hidayat oleh Bareskrim Polri ditangkap di Cipete, Jaksel oleh Bareskrim Polri. (Ilham/M5/win)

Tags:
Lima Aktivis KAMI Langsung DitahanaktivisKAMIditahanpolisibukti kuatbukti

Reporter

Administrator

Editor