Edarkan Obat Ilegal, Dua Warga Aceh Dicokok Polisi Kota Serang
Selasa, 13 Oktober 2020 08:20 WIB
Share
Tersangka MR dan RI saat diamankan di Mapolres Serang Kota. (ist)

SERANG – Dua warga asal Aceh yang diketahui sebagai pengedar obat digerebeg  dan diamankan personil Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota  di rumah kontrakannya Komplek Bumi Indah Permai, Kota Serang.

Kedua tersangka itu MR (32), warga Desa Kumba, Kec. Bandar Dua, Kabupaten Pidie dan RI (28) warga Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan sebanyak 904 butir obat keras berlogo MF yang dikemas dalam 113 paket.

Baca juga: Tak Tahan Dituduh Selingkuh Bakar Diri Depan Suami-Mertua

"Obat yang kita amankan ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. Selain barang bukti obat, juga diamankan uang Rp600 ribu hasil penjualan obat," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Shilton menghubungi poskota.id, Selasa (13/10/2020).

Shilton mengatakan penangkapan pengedar obat keras ini dilakukan pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 01.30.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Beberapa saat setelah kedua tersangka masuk rumah usai mengedarkan obat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Baca juga: Dua Bandit Kerap Menodong di Angkutan Umum Dibekuk PolisI

"Barang bukti ratusan paket obat beserta uang hasil penjualan kami amankan dalam lemari pakaian. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasat didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, kedua tersangka masih satu jaring dengan para pengedar lainnya yang tertangkap sebelumnya.

Halaman
1 2
Reporter: Tri Haryanti
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -