ADVERTISEMENT

Terkait Kasus Peredaran Obat Ilegal, Berkas Tersangka Naik P21

Sabtu, 9 April 2022 10:16 WIB

Share
Bareskrim Polri ungkap pencucian uang senilai Rp531 miliar dari peredaran obat ilegal. (foto: poskota/adji)
Bareskrim Polri ungkap pencucian uang senilai Rp531 miliar dari peredaran obat ilegal. (foto: poskota/adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melanjutkan proses hukum kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus peredaran obat ilegal.

Adapun tersangka kasus peredaran obat ilegal tersebut yakni berinisial DP yang ditangkap pada September 2021 lalu.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, saat ini berkas perkara kasus obat ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

“Dittipideksus Bareskrim Polri atas perdagangan obat tanpa izin dan TPPU atas nama tersangka DP telah dinyatakan lengkap atau P21 dan pada 6 April 2022 dengan aset yang disita Rp531 miliar,” kata Gatot kepada wartawan, Sabtu 9 April 2022.

Selanjutnya, Gatot mengatakan, tahap selanjutnya yakni menyerahkan tersangka pada pekan depan.

“Hasil koordinasi penyidik dengan JPU untuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan minggu depan di Mojokerto Jawa Timur,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Bareskrim Polri, Polres Mojokerto, dan PPATK. 

Kasus itu terungkap saat polisi membongkar praktik aborsi di Mojokerto pada Maret 2021 lalu.

Dalam penyelidikan, polisi dan PPATK menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan, yang diduga sebagai hasil kejahatan DP.

"Untuk diketahui, DP mengaku sudah beroperasi sejak 2011 dan memiliki sebuah toko obat bernama Awi/Flora Pharmacy, meski tak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat. Walau begitu, ia berani memperjualbelikan obat hingga memesan dari distibutor di luar negeri," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT