ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan TPPU Senilai Rp531 Milliar

Kamis, 16 September 2021 18:57 WIB

Share
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika Preskon Terkait TPPU Obat Ilegal. (adji)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika Preskon Terkait TPPU Obat Ilegal. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) peredaran obat illegal senilai Rp531 miliar, Kamis (16/9/2021).

Tersangka berinisial DP diamankan pihak kepolisian.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menturukan, pihaknya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp531 miliar.

“Kasus TPPU money laundering. Jadi ini hasil pengungkapan kasus money laundering kasus pencucian uang yang dilaksanakan secara bersama-bersama antara Bareskrim dengan PPATK,” kata Helmy Santika.

DP menjalankan aksinya menggunakan sembilan rekening tabungan yang berbeda-beda.

Uang dalam tabungan dan deposito atas nama DP seluruhnya berjumlah Rp530 milliar.

Polri menduga, DP yang tidak mempunyai keahlian obat-obatan memeroleh obat dari luar negeri.

Tersangka menawarkan kepada pembeli baik perorangan atau apotik atau toko obat di Jakarta maupun di kota lainnya, menggunakan handphone dan aplikasi whatsapp.

“Setelah disepakati jumlah dan harganya serta cara pengirimannya, tersangka DP memesan obat dari penyedia di luar negeri. Kemudian melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening atas nama tersangka DP ke rekening penyedia obat di luar negeri,” papar Helmy.

Kemudian setelah masuk Indonesia, obat-obatan tersebut tanpa melalui proses regristrasi untuk mendapatkan Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT