Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat sampaikan soal UU Ciptaker. (rizal)

Nasional

Aziz : Tidak Ada Selundupan Pasal UU Ciptaker, Batuk Saja Terekam!

Selasa 13 Okt 2020, 16:45 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dengan tegas mengatakan, bahwa tidak ada selundupan pada pasal maupun ayat dalam draf Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang hingga hari ini, sejak disahkan menjadi Undang-undang pada Paripurna DPR tertanggal 5 Oktober 2020 kemarin.

Sebab katanya, saat ini masih dalam tahap proses pengetikan legal dokumen, sebelum resmi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada besok Rabu (14/10/2020).

"Tidak ada penyelundupan pasal  atau ayat pada draf Undang-undang Cipta Kerja, sebagaimana dugaan ataupun berita yang kini beredar di tengah masyarakat," kata Aziz dalam keterangan pers yang berlangsung di  Nusantara III, Senayan, Selasa (13/10/2020).

Aziz membantah sejumlah dugaan adanya upaya penyusupan pasal yang saat ini terjadi di DPR, karena menurutnya semua dapat dibuktikan dengan audio notulen rapat.

Baca juga: Cegah Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, PKS Bentuk Tim Periksa Draf Final

Audio notulen tersebut merekam seluruh isi rapat, mulai dari tingkat pembahasan pasal per pasal dan ayat per ayat Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja di Badan Legeslasi hingga pada pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sekali lagi tidak ada penyelundupan pasal ataupun ayat yang terjadi pada draf Undang-undang Cipta Kerja. Semua itu dapat dibuktikan dengan audio notulen rapat yang merekam seluruh pembicaraan baik ditingkat pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan suara batukpun terekam sebagai bukti," tegasnya.

Saat jumpa pres Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin didampingi oleh  Ketua Baleg Supratman Andi Agtas serta perwakilan 9 Fraksi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa RUU ini merupakan usul Pemerintah yang diajukan kepada DPR dengan Surpres No: R-06/Pres/02/2020 Tanggal 7 Februari 2020 dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR melalui Surat Pimpinan DPR Nomor: PW/04777/DPR RI/IV/2020 tanggal 3 April 2020.

Baca juga: 12 Alasan Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Kemudian Baleg ditugaskan untuk melakukan Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja bersama Pemerintah. Proses pembahasan di Baleg sesuai dengan Mekanisme melalui Rapat Kerja, Rapat Panja, Rapat Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, serta yang tidak kalah pentingnya adalah Rapat dengar Pendapat Umum dengan berbagai pihak.

Proses tersebut telah dilalui sampai akhirnya ke Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pada tanggal 5 Oktober 2020. Perlu kita ketahui Bersama bahwa menurut Pasal 20 ayat 5 UUD 45, Presiden diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menandatangani pengesahan RUU.

Namun sebelum itu ada ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang bahwa RUU dikirim kan ke Presiden paling lama 7 hari kerja, oleh karena itu DPR masih memiliki waktu sampai dengan esok untuk mengirimkan RUU tersebut. (rizal/tha)

Tags:
selundupan-pasal-uu-ciptakerpasal-selundupan-dalam-uu-cipta-kerjauu-ciptakerdpr-ri-tanggapi-uu-cipta-kerja

Reporter

Administrator

Editor