Baleg DPR Tak Menolak Adanya Usulan Legislative Review UU Ciptaker

Selasa 10 Nov 2020, 15:05 WIB
Supratman Andi Agtas . (ist)

Supratman Andi Agtas . (ist)

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya tidak pernah menolak terkait adanya usulan legislative review untuk merevisi omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sebab katanya, mekanisme yang akan diambil DPR dalam menyikapi salah ketik dalam UU Ciptaker bergantung pada kesepakatan yang akan diambil dalam rapat pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada Kamis (12/11).

"Kita belum tahu akan ada legislative review, karena Kamis yang akan datang kita mau melakukan pengesahan Prolegnas," kata Supratman kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Demokrat Akan Siapkan Legislative Review UU Ciptaker

Selain legislative review, lanjutnya, DPR juga memiliki opsi lain guna memperbaiki salah ketik di UU Ciptaker yakni melalui mekanisme distribusi II.

Supratman berkata, distribusi II tidak diatur dalam UU UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), meskipun sudah pernah dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

"Jadi, di UU PPP tidak diatur secara tegas terkait hal tersebut, tetapi dalam praktiknya konvensinya itu sudah sering dilakukan," paparnya. (rizal/tha)

News Update