Rektor Unila: UU Cipta Kerja Bukan Kitab Suci, Masih Bisa Disempurnakan

Senin 12 Okt 2020, 10:50 WIB
Aksi unjuk rasa pekerja menolak UU Citpa Kerja.(dok)

Aksi unjuk rasa pekerja menolak UU Citpa Kerja.(dok)

JAKARTA –   Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi RUU Cipta Kerja, Minggu (11/10/2020) malam.

Hadir dalam kesempatan ini 24 rektor universitas negeri dan swasta yang dipimpin Ketua FRI sekaligus Rektor IPB, Arif Satria.

Menaker dalam kesempatan itu secara detail memaparkan penjelasan atas isu-isu ketenagakerjaan yang selama ini salah dipahami masyarakat.

Baca juga: Menaker Ida: UU Cipta Kerja untuk Memperluas Lapangan Kerja, Bukan PHK

Mulai dari persoalan kontrak kerja, outsourcing, pesangon, upah minimum, waktu kerja, dan tenaga kerja asing.

Menaker juga menyatakan alasan mengapa UU Cipta Kerja dibutuhkan dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, yang membutuhkan sumber daya manusia unggul.

Sementara tingkat produktivitas pekerja Indonesia masih yang terendah di Asia, yaitu 74,8, sementara negara Asia lain tingkat produktivitasnya mencapai 78,2.

Baca juga: Menaker Ida Kampanyekan Gerakan Pekerja Sehat

Dalam forum diskusi yang berlangsung hangat tersebut, ada pernyataan menarik dari Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani.

Beliau menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bukan kitab suci, sehingga bisa disempurnakan implementasinya dengan Peraturan Pemerinta, bahkan bisa juga  dengan uji materi.

"Jadi jangan anggap tak ada solusi, lalu pada panik, demo anarkis, saling caci maki. Mari kita kawal UU Cipta Kerja dengan komunikasi terbuka dan cendikia agar sesuai dengan harapan kita bersama," demikian tegas Rektor Unila.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, 240 Diproses Pidana dan 87 Orang Ditahan

Para rektor juga mengapresiasi langkah Menaker membuka dialog dengan kalangan akademisi.

Menurut FRI, inilah pertama kalinya para rektor diajak rembugan secara mendalam mengenai UU Cipta Kerja.

Pada akhir diskusi, Menaker berkomitmen untuk menyampaikan UU Cipta Kerja kepada anggota Forum Rektor segera setelah UU tersebut resmi diserahkan DPR kepada pemerintah.

Baca juga: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Usaha Bagi UMK

Diskusi Forum Rektor dihadiri rektor dari IPB, UGM, UTI, Perbanas, Unand Padang, Untan, Unesa, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Universitas Brawijaya Malang, Unila, Universitas Al Ghifari Bandung, Universitas Pertamina, dan Ketua STIKES Mitra Keluarga. (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update