ADVERTISEMENT
Sabtu, 10 Oktober 2020 02:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas, Keterlanjuran tersebut perlu diselesaikan. Untuk korporasi dikenakan denda yang merupakan penerimaan negara. Pelanggaran atas kegiatan di kawasan hutan setelah UU Cipta Kerja, dikenakan pidana.
Sedangkan, untuk Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, dijelaskan oleh Menko Ekuin,
Pertama, penerapan Perizinan Berbasis Risiko. Mengubah dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based). a) Risiko tinggi (izin), b) Risiko menengah-tinggi (pemenuhan standar), c) Risiko menengah-tinggi (pernyataan standar), d) Risiko rendah (cukup pendaftaran/NIB).
Kedua, Kesesuaian Tata Ruang. Menghapus izin lokasi bila sudah sesuai dengan RDTR digital. Pengintegrasian tata ruang (darat, pesisir, dan laut). Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Satu Peta.
Ketiga, Persetujuan Lingkungan. Pengintegrasian persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan yang berisiko tinggi kepada lingkungan. (*/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT