ADVERTISEMENT

Menteri LHK Sebut UU Cipta Kerja untuk Penciptaan Lapangan Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 02:57 WIB

Share
Menteri LHK Sebut UU Cipta Kerja untuk Penciptaan Lapangan Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lantas,  Keterlanjuran tersebut perlu diselesaikan. Untuk korporasi dikenakan denda yang merupakan penerimaan negara.  Pelanggaran atas kegiatan di kawasan hutan setelah UU Cipta Kerja, dikenakan pidana.

Sedangkan, untuk Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, dijelaskan oleh Menko Ekuin,

Pertama, penerapan Perizinan Berbasis Risiko. Mengubah dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based). a) Risiko tinggi (izin), b) Risiko menengah-tinggi (pemenuhan standar), c) Risiko menengah-tinggi (pernyataan standar), d) Risiko rendah (cukup pendaftaran/NIB).

Kedua, Kesesuaian Tata Ruang.  Menghapus izin lokasi bila sudah sesuai dengan RDTR digital. Pengintegrasian tata ruang (darat, pesisir, dan laut).  Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Satu Peta.

Ketiga, Persetujuan Lingkungan.  Pengintegrasian persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan yang berisiko tinggi kepada lingkungan. (*/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT