Pakar: Pelaku Vandalisme Depresi, Tidak akan Dapat Dispensasi Hukum

Kamis 01 Okt 2020, 09:36 WIB
Mushola Darussalam yang menjadi korban vandalisme.(ist0

Mushola Darussalam yang menjadi korban vandalisme.(ist0

JAKARTA –Satrio (18) pelaku vandalism di Mushola Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata mengalami depresi

Meski demikian, tersangka masih bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Menanggapi hal tersebut, ahli Kriminologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. Untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab-musabab depresinya 

"Juga jangan lupa, pihak yang bertanggung jawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana," kata Reza, Rabu (30/9/2020).

Reza menjelaskan, hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba. Depresi, karena lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam, kerap disebut para ilmuwan sebagai gerbang bunuh diri. 

"Alhasil, jaga pelaku sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi," tukasnya.

Dikatakan, penanganan hukum atas kasus di Tangerang tersebut akan bisa sedikit banyak mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakan hukum. 

"Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya stop begitu saja," pungkasnya. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update