JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi tiga permasalahan program Subsidi gas melon atau 3 kg, Kamis (8/10/2020).
Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, tiga permasalahan tersebut; pertama KPK menemukan jumlah anggaran yang digelontorkan untuk program subsidi justru lebih besar dari subsidi minyak tanah.
Kedua, KPK temukan subsidi harga gas melon bermasalah mulai perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan.
Baca juga: Komisi VII DPR RI Desak Pemerintah Tambah Kuota Subsidi Gas Melon
Ketiga, KPK menilai mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal.
“Dalam aspek perencanaan, program gas elpiji 3 kilogram tidak menjelaskan kriteria spesifik masyarakat yang berhak menerima. Selain itu, kuota penerima LPG bersubsidi juga tidak jelas,” ujarnya.
Dari aspek pelaksanaan, KPK menilai pengawasan distribusi masih lemah.
Baca juga: PKS Menolak Pencabutan Subsidi Gas Melon
“Penetapan harga eceran tertinggi juga masih lemah, salah satunya tidak ada ketentuan yang jelas mengenai harga eceran itu,” kata Ipi.
Selanjutnya, KPK juga menemukan bahwa pengaturan zonasi distribusi LPG sebagai Public Service Obligation tidak dilakukan secara cermat.
Karena itu, KPK memberikan rekomendasi yaitu mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi.
Baca juga: Subsidi Gas Melon Dicabut, Orang Miskin Bakal Bertambah
KPK merekomendasikan agar pemerintah mengubah kebijakan subsidi gas elpiji menjadi bantuan langsung tunai yang menggunakan data terpadu.
KPK juga meminta perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah. (adji/tri)