ADVERTISEMENT

Korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan, KPK Tahan Pejabat Kemenkes

Sabtu, 10 Oktober 2020 11:16 WIB

Share
Korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan, KPK Tahan Pejabat Kemenkes

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan tersangka pejabat Kementerian Kesehatan RI terkait dugaan korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga, Jawa Timur tahun anggaran 2010. Jumat (9/10/2020).

Tersangka Bambang Giatno Rahardjo adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan BGR sebagai tersangka dan pada sekitar bulan Desember 2015.

Baca juga: Jokowi Nilai UU Cipta Kerja Cegah Korupsi dan Berantas Pungli

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menerangkan, pihaknya melakukan penahanan tersangka BGR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Jakarta.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” katanya.

Penetapan tersangka berawal, pada akhir tahun 2008  dimana Zulkarnain Kasim yang saat itu menjabat Sekretaris BPPSDM Kementerian Kesehatan, diperintahkan oleh mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari, menyiapkan anggaran fungsi pendidikan.

Baca juga: Kemenkes Umumkan Tarif Batas Atas Tes Swab Rp900 Ribu

Anggaran itu untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair)

Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan.

Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000.

Baca juga: Kemenkes Jelaskan Perkembangan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Lelang pekerjaan tahap 1 dimenangkan oleh PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600, kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200.

Pada sekitar pertengahan tahun 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar 17.000 Dollar Amerika kepada Zulkarnain Kasim, dengan perincian 9.500 Dollar Amerika untuk Zulkarnaim Kasim dan 7.500 Dollar Amerika untuk tersangka.

“Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diijinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan ABBM tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Univ. Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri,” kata Karyoto.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PU Sidoarjo Jatim Divonis 1,6 Tahun

Kerugian negara yang dikorupsi tersangka sebesar Rp 14,1 Milliaran.

Atas perbuatannya, tersangka BGR disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT