JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) terhadap obat Favipiravir dan Remdesivir untuk digunakan pada pasien Covid-19.
Penerbitan EUA diharapkan dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinik,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2020)
Adapun izin tersebut diberikan kepada Industri Farmasi PT Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan® dan kepada PT. Kimia Farma Tbk. yang saat ini sudah memproduksi produk generik Favipiravir di Indonesia sejak 3 September 2020.
Sedangkan untuk Remdesivir, telah diberikan EUA sejak tanggal 19 September kepada Industri Farmasi PT. Amarox Pharma Global, PT. Indofarma, dan PT. Dexa Medic
Penny menjelaskan, kedua obat tersebut telah terbukti melalui uji klinik menunjukkan kemanfaatannya dalam menyembuhkan pasien Covid-19.
Obat Favipiravir sendiri dapat digunakan untuk pasien derajat ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit, sedangkan Remdesivir digunakan untuk pasien derajat berat yang dirawat di rumah sakit.
EUA sendiri merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin saat kondisi darurat kesehatan masyarakat, dalam hal ini pandemi Covid-19. Terhadap produk yang telah mendapatkan EUA, Badan POM terus melakukan pengawasan penyaluran dan peredaran sejak dari industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana pelayanan kefarmasian.
“Semoga para dokter dan tenaga kesehatan lain bekerja sama untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan terhadap khasiat dan keamanan melalui kegiatan Farmakovigilans,” tutup Penny. (mita/tri)