ADVERTISEMENT

Komisi IX DPR Minta Gratiskan Izin Edar BPOM untuk Produk UMKM

Senin, 30 November 2020 10:19 WIB

Share
Komisi IX DPR Minta Gratiskan Izin Edar BPOM untuk Produk UMKM

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini mengharapkan, biaya pengurusan izin edar dari BPOM dapat digratiskan bagi usaha mikro dan kecil.

Hal ini diungkapnya setelah mendapat banyak aspirasi dari pelaku UMKM ketika menyosialisasikan  fasilitisasi izin edar obat tradisional dan pangan olahan bersama Balai Besar POM Surabaya di Gresik Jawa Timur. 

Selama ini dikenakan biaya masuk dalam PNBP. Kalau produknya perlu uji laboratorium bisa mencapai ratusan ribu sampai jutaan rupiah, tergantung jenis dan skalanya.

“Terkait aspirasi tersebut, saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepada pemerintah, khususnya kepada BPOM. Apalagi saat ini Komisi IX sedang membahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan, dimana substansi  hal tersebut dapat dimasukkan menjadi norma atau ketentuan dalam UU,” kata politisi Golkar ini, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Di Supermarket Top juga Ada Makanan Kadaluwarsa dan Tanpa Izin Edar

Menurut Yahya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diatur mengenai sertifikat halal bagi UMKM diberikan secara gratis atau biayanya ditanggung oleh Pemerintah. 

Senada dengan hal itu, mengapa pengurusan izin edar dari BPOM untuk produk usaha mikro dan kecil juga tidak digratiskan. Ini penting untuk mendorong kemajuan umkm sebagai pilar ekonomi rakyat. 

“Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan DPR jika ingin mendapat payung hukum dalam  undang-undang. Sekali lagi yang perlu dibantu hanya yang masuk skala mikro dan kecil saja, sedangkan usaha menengah tidak perlu karena masuk kategori mampu,” tegas anggota DPR dari Dapil VIII Jawa Timur ini.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Memiliki Data Tunggal UMKM di Indonesia

Ia menjelaskan,  banyak manfaat yang dapat diperoleh produk UMKM setelah mendapat izin edar BPOM. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT