ADVERTISEMENT
Selasa, 29 September 2020 06:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ANGKA pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih cukup tinggi. Selama dua pekan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, sejak 14 September hingga 27 September 2020, tercatat 21.285 orang yang ditindak
Dari jumlah tersebut, sebagian besar, sebanyak 19.816 orang dikenakan sanksi dengan kerja sosial dan 1.469 dikenai denda.
Mereka kedapatan tidak memakai masker saat terjaring razia petugas Satpol PP DKI Jakarta. Ini menunjukan sebagian masyarakat masih abai terhadap upaya pencegahan Covid-19, utamanya menggunakan masker.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh perkantoran atau rumah makan relatif kecil.
Selama dua pekan PSBB, denda perkantoran yang melanggar hanya sebesar Rp 7 juta. Sedangkan denda yang diperoleh dari rumah makan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, sebesar Rp 17,2 juta.
Jumlah ini sangat kecil dibandingkan denda masker yang mencapai Rp 233.725.000. Kita meyakini bukan besarnya denda yang menjadi tujuan dari penertiban protokol kesehatan. Bukan pula bermaksud menyasar denda mengapa razia yang dilakukan aparat terus dilakukan di sejumlah tempat.
Razia atau pun penertiban dilakukan sejatinya sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat. Memberikan sanksi, apakah itu kerja sosial menyapu jalan, push up atau nenyanyikan lagu Indonesia Raya, bertujuan menimbulkan efek jera.
Kita perlu mengatakan “Maaf ya, denda bukan tujuan utama.” Itu yang hendaknya disosialisaikan untuk merespons kesan yang kadang mencuat bahwa razia masker untuk mengumpulkan pundi- pundi pemasukan kas daerah.
PSBB seharusnya tak dikaitkan dengan denda mendenda. Disayangkan jika denda menjadi tujuan utama.
PSBB semata sebagai upaya pencegahan virus Corona. Penanganan Covid -19. Karenanya menurunnya jumlah kasus, bukan pula tujuan akhir. Apalagi denda masker.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT