ADVERTISEMENT

Maaf Ya, Denda Bukan Tujuan Utama, Ini Masalah Covid-19

Selasa, 29 September 2020 06:30 WIB

Share
Maaf Ya, Denda Bukan Tujuan Utama, Ini Masalah Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ANGKA pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih cukup tinggi. Selama dua pekan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, sejak 14 September hingga 27 September 2020, tercatat 21.285 orang yang ditindak

Dari jumlah tersebut, sebagian besar, sebanyak 19.816 orang dikenakan sanksi dengan kerja sosial dan 1.469 dikenai denda.

Mereka kedapatan tidak memakai masker saat terjaring razia petugas Satpol PP DKI Jakarta. Ini menunjukan sebagian masyarakat masih abai terhadap upaya pencegahan Covid-19, utamanya menggunakan masker.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh perkantoran atau rumah makan relatif kecil.

Selama dua pekan PSBB, denda perkantoran yang melanggar hanya sebesar Rp 7 juta. Sedangkan denda yang diperoleh dari rumah makan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, sebesar Rp 17,2 juta.

Jumlah ini sangat kecil dibandingkan denda masker yang mencapai Rp 233.725.000. Kita meyakini bukan besarnya denda yang menjadi tujuan dari penertiban protokol kesehatan. Bukan pula bermaksud menyasar denda mengapa razia yang dilakukan aparat terus dilakukan di sejumlah tempat.

Razia atau pun penertiban dilakukan sejatinya sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat. Memberikan sanksi, apakah itu kerja sosial menyapu jalan, push up atau nenyanyikan lagu Indonesia Raya, bertujuan menimbulkan efek jera.

Kita perlu mengatakan “Maaf ya, denda bukan tujuan utama.” Itu yang hendaknya disosialisaikan untuk merespons kesan yang kadang mencuat bahwa razia masker untuk mengumpulkan pundi- pundi pemasukan kas daerah.

PSBB seharusnya tak dikaitkan dengan denda mendenda. Disayangkan jika denda menjadi tujuan utama.

PSBB semata sebagai upaya pencegahan virus Corona. Penanganan Covid -19. Karenanya menurunnya jumlah kasus, bukan pula tujuan akhir. Apalagi denda masker.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT