Polisi Buru Dokter EFY, Tersangka Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soetta
Rabu, 23 September 2020 19:54 WIB
Share
Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Pihak kepolisian masih memburu Dokter EFY setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita LHI, saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan hasil keterangan korban, 8 saksi dari Kimia Farma, penyelenggaa rapid test dan pihak bandara, serta saksi ahli dari P2TP2A Gianyar Bali.

"Gelar perkara itu, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan dokter EFY sebagai tersangka penipuan dan pelecehan seksual terhadap LHI di Bandara Soetta,” kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

Dikatakan, setelah Dokter EFY ditetapkan sebagai tersangka polisi langsung mendatangi rumahnya namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Dan hingga kini petugas masih melakukan pengejaran.

"Jadi tim langsung ke kosan dokter EFY setelah menetapkan tersangka, karena berdasarkan keterangan Kimia Farma, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan. Kami cari di rumahnya juga tidak ada. Tim masih mengejar EFY,” ucap Yusri.

Sebelumnya, penyidik Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah memeriksa dan membuat laporan kasus dugaan pelecehan dan pemerasan korban LHI, saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta. Petugas melakukan jemput bola dengan menemui langsung LHI di Gianyar, Bali, Senin (21/9/2020).

Dari keterangan korban sesuai dengan pengakuan yang diceritakannya di media sosial lewat akun twitternya. “Pemeriksaan berikutnya, korban ada di P2TP2A Gianyar, untuk pemeriksaan psikologisnya,” kata Yusri. (ilham/win)

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -